Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rugikan Negara Rp 249 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN

by Teguh Imam Suyudi
1 Oktober 2025 | 21:00
in Hukum
kpk-tahan-mantan-dirut-pgn-korupsi-249-miliar

Ilustrasi Pengolahan Gas (Foto: Dok. PGN)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hendi dalam perjanjian yang merugikan keuangan negara hingga Rp 249 miliar.

“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep menjelaskan, Hendi diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 6,46 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Aryo Sadewo (AS).

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercatat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, transaksi tetap dilakukan sepanjang periode 2017–2021, yang akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Hendi kini menyusul dua tersangka lain yang lebih dahulu ditahan dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan terkait aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.

READ  Arifin Tasrif Diperiksa KPK Terkait Penyelidikan Izin Mineral di Indonesia Timur
Tags: KorupsiKPKPGN
Previous Post

Sequis Life Lindungi Finansial Nasabah Bank Victoria dengan Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis

Next Post

KLH Siapkan Gugatan Pidana dan Perdata soal Cemaran Radioaktif Cs-137

Next Post
Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande Banten Tercemar Radiasi Cesium 137

KLH Siapkan Gugatan Pidana dan Perdata soal Cemaran Radioaktif Cs-137

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
bandar-narkoba-koko-erwin-penyuap-eks-kapolres-bima-ditangkap-di-tanjung-balai

Bandar Narkoba Koko Erwin Penyuap Eks Kapolres Bima Ditangkap di Tanjung Balai

27 Februari 2026 | 11:11
Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH 2026 Resmi Digelar, Libatkan 150 Peserta

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH 2026 Resmi Digelar, Libatkan 150 Peserta

26 Februari 2026 | 13:25
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
Peluncurkan TEI ke-41 Tahun 2026, Mendag Busan Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar

Peluncurkan TEI ke-41 Tahun 2026, Mendag Busan Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar

27 Februari 2026 | 14:04
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved