Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

by Teguh Imam Suyudi
2 Oktober 2025 | 18:00
in Humaniora
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) tidaklah sulit. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari syarat pernikahan, melamar pekerjaan, keperluan pendidikan atau beasiswa, dll.

Mengutip laman Dukcapil Jakarta, Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah dan belum terikat dengan status pernikahan yang tercatat pada Kantor Urusan Agama.

Syarat membuat SKBM

Dokumen yang diperlukan di setiap Dukcapil setempat dapat berbeda, menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing. Sebagai contoh wilayah DKI Jakarta.

  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;
  • Surat Keterangan dari Kelurahan (PM1);
  • Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Asli dan fotokopi KTP-el;
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang ditandatangani di atas materai;
  • Jika pengurusan diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP-el pihak yang diberi kuasa.

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

1. Secara online

Akses link resmi https://s.id/skbm_dukcapiljkt, yang memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung. Beberapa daerah juga menyediakan layanan online tanpa perlu datang ke Dinas Dukacapil.

2. Datang ke Kantor Dukcapil

Sebagai langkah alternatif, bisa juga langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil atau Suku Dinas Dukcapil sesuai kewenangan, terutama bagi pemohon non-muslim.

READ  Kemenhub Tegur dan Tindak Tegas Garuda Indonesia Agar Perbaiki Layanan Haji 2024
Tags: DukcapilKantor Urusan AgamaSurat Keterangan Belum Menikah
Previous Post

Tingkatkan Layanan Nasabah, Mirae Asset Tunjuk COO Baru

Next Post

LINE NEXT dan Kaia Luncurkan Stablecoin Super-App dan SDK

Next Post
line-next-kaia-stablecoin-super-app-asia

LINE NEXT dan Kaia Luncurkan Stablecoin Super-App dan SDK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Geger Awal Tahun! KPK Lakukan OTT Perdana 2026, Pegawai Pajak & Wajib Pajak Diciduk

10 Januari 2026 | 21:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved