Jakarta, CoreNews.id – Cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) tidaklah sulit. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari syarat pernikahan, melamar pekerjaan, keperluan pendidikan atau beasiswa, dll.
Mengutip laman Dukcapil Jakarta, Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah dan belum terikat dengan status pernikahan yang tercatat pada Kantor Urusan Agama.
Syarat membuat SKBM
Dokumen yang diperlukan di setiap Dukcapil setempat dapat berbeda, menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing. Sebagai contoh wilayah DKI Jakarta.
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan dari Kelurahan (PM1);
- Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Asli dan fotokopi KTP-el;
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang ditandatangani di atas materai;
- Jika pengurusan diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP-el pihak yang diberi kuasa.
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
1. Secara online
Akses link resmi https://s.id/skbm_dukcapiljkt, yang memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung. Beberapa daerah juga menyediakan layanan online tanpa perlu datang ke Dinas Dukacapil.
2. Datang ke Kantor Dukcapil
Sebagai langkah alternatif, bisa juga langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil atau Suku Dinas Dukcapil sesuai kewenangan, terutama bagi pemohon non-muslim.