Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana maupun perdata akibat cemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di lokasi cemaran, Selasa (30/9/2025).
Hanif menegaskan, gugatan pidana disiapkan karena kedua perusahaan dinilai melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat 1 tentang kelalaian yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Jadi mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya, jadi kita melihat atas kelalaiannya,” ujarnya.
Selain pidana, KLH juga menyiapkan gugatan perdata karena kelalaian tersebut dinilai merugikan kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
“Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab, jadi dua orang (perusahaan) ini akan dari pidana dan PSLH, PSLH itu persengketaan lingkungan hidup yang sedang kita susun perdata, perdata ini tim sedang menyusun dengan detil untuk diajukan ke pengadilan,” jelas Hanif.
Pemerintah juga membentuk tim gabungan beranggotakan tenaga kesehatan, tokoh agama, masyarakat, Polri, hingga TNI untuk melakukan sosialisasi agar warga menjauhi area paparan radioaktif. Warga yang pernah beraktivitas di sekitar lokasi juga diimbau memeriksakan kesehatan mereka.