Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah dan DPR menyetujui perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) melalui revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Menteri PAN-RB Rini menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan dalam pengelolaan BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan.
“Fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung berada di Dewas Danantara,” ujar Andre.
Selain itu, struktur kepemimpinan juga berubah:
- Kementerian BUMN dipimpin oleh menteri
- BP BUMN akan dipimpin oleh kepala badan
Namun, sebagian besar fungsi lainnya tetap sama, seperti hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kepemilikan saham minoritas (1%) di BUMN. Status pegawai juga tak berubah—semua pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi ASN BP BUMN.











