Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terbukti Korupsi, Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

by Abdullah Suntani
6 Oktober 2025 | 19:13
in Hukum
Terbukti Korupsi, Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan.

Selain hukuman badan, Kosasih juga dikenai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang yang jika dikonversikan mencapai miliaran rupiah. Majelis hakim menegaskan:

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10/2025).

Hakim juga menginstruksikan agar terdakwa mengganti uang yang telah dinikmati, yakni sebesar Rp29,15 miliar, US$127.057, SG$283.002, €10 ribu, ¥128 ribu, HK$500, ₩1,262 juta, ฿1.470, £30, serta Rp2,877 juta.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap hakim.

Dan apabila Kosasih tidak memiliki harta mencukupi, maka: “Diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut perbuatan Kosasih sebagai pejabat BUMN sangat merugikan negara. Ia dianggap tidak memberikan teladan dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi faktor meringankan.

Jaksa KPK sebelumnya menyebut tindakan Kosasih mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun akibat keputusan investasi dalam Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk melepaskan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016, tanpa analisis investasi memadai.

READ  Agus 'Buntung' Divonis 10 Tahun Penjara
Tags: Antonius KosasihEks Dirut TaspenPT Taspen
Previous Post

SBY Beberkan Alasan Indonesia Keluar dari OPEC pada 2008

Next Post

Baru 35% Pengusaha Logistik Dukung Penghapusan Truk ODOL

Next Post
Baru 35% Pengusaha Logistik Dukung Penghapusan Truk ODOL

Baru 35% Pengusaha Logistik Dukung Penghapusan Truk ODOL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ilustrasi Keamanan Siber

Dana Nasabah RDN Dibobol, OJK Pastikan Sistem BCA Aman

4 Oktober 2025 | 19:00
satgas-pasti-blokir-507-entitas-keuangan-ilegal-per-juni-2025

Mengajukan Pinjaman Daring, Kapan Waktu yang Tepat?

6 Oktober 2025 | 14:00
Pulau Jawa Pengguna QRIS Paling Banyak

Pulau Jawa Pengguna QRIS Paling Banyak

28 Juli 2023 | 09:48
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Novita, melalui penyaluran pembiayaan tersebut, Bank Mandiri berkomitmen membantu jutaan pelaku usaha agar terus tumbuh, naik kelas, dan menjadi penopang ekonomi kerakyatan yang tangguh. Novita juga optimistis dapat menyerap penempatan dana pemerintah ini secara optimal hingga 100% pada akhir tahun ini dengan prioritas pada sektor dan industri padat karya serta UMKM.

Bank Mandiri Sudah Salurkan Penempatan Dana Pemerintah Sebesar 63%

6 Oktober 2025 | 15:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved