Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Macron Didesak Gelar Pemilu Dini di Tengah Krisis Politik Prancis

by Miroji
8 Oktober 2025 | 12:34
in Internasional
Macron Didesak Gelar Pemilu Dini di Tengah Krisis Politik Prancis

sumber foto: x

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prancis Emmanuel Macron menghadapi tekanan besar untuk menggelar pemilu parlemen dini atau mundur dari jabatannya, setelah Perdana Menteri Sébastien Lecornu mengundurkan diri hanya 28 hari setelah dilantik. Situasi ini memicu krisis politik yang mengguncang ekonomi dan menimbulkan ketidakpastian serius di pemerintahan Prancis.

Mantan perdana menteri Édouard Philippe, yang kini memimpin partai sekutu Macron, menyerukan agar pemilu presiden dini digelar setelah pengesahan anggaran 2026. “Kondisi ini tidak bisa dibiarkan lebih lama, negara dirugikan,” ujarnya. Philippe juga dipandang sebagai calon kuat dari kubu tengah untuk pemilu berikutnya.

Sementara itu, mantan PM Gabriel Attal mengkritik Macron yang dianggap terlalu ambisius mempertahankan kekuasaan. Di tengah tekanan ini, Macron meminta Lecornu tetap melakukan dialog dengan para pemimpin partai hingga Rabu malam guna mencari dasar kerja sama politik baru.

Macron kini menghadapi pilihan sulit: menunjuk perdana menteri baru, membentuk kabinet teknokrat, atau membubarkan parlemen dan menggelar pemilu dini. Kondisi ekonomi yang kian memburuk, dengan rasio utang terhadap PDB menjadi yang ketiga tertinggi di Uni Eropa dan defisit anggaran mendekati 6 persen, memperparah krisis politik yang terjadi.

READ  Presiden Prancis Emmanuel Macron Berkunjung ke Jakarta
Tags: Édouard PhilippeEmmanuel Macronkrisis politik Prancisparlemen Prancispemilu diniSébastien Lecornu
Previous Post

Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 2.296.000 Per Gram

Next Post

Sekolah Garuda, Terobosan Baru Pemerintah Cetak Generasi Emas Indonesia

Next Post
Sekolah Garuda, Terobosan Baru Pemerintah Cetak Generasi Emas Indonesia

Sekolah Garuda, Terobosan Baru Pemerintah Cetak Generasi Emas Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved