Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintahan Prabowo Pangkas Dana Transfer Daerah di APBN 2026, Pemda Waswas

by Teguh Imam Suyudi
8 Oktober 2025 | 20:00
in Politik
prabowo-pangkas-transfer-daerah-apbn-2026

Ilustrasi: APBN (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id- Pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto baru aja ngumumin rencana pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026. Nilainya dipatok Rp 693 triliun. Memang naik dari usulan awal Rp 650 triliun, tapi tetap lebih kecil dibanding outlook 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun, apalagi target APBN 2025 sebesar Rp 919,9 triliun.

Nah, kebijakan ini bikin sejumlah pemerintah daerah deg-degan. Beberapa gubernur bahkan langsung sowan ke Kementerian Keuangan buat minta kebijakan ini ditinjau ulang.

Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, Rabu, 8/10/2025, bilang pemangkasan TKD paling banyak kena di belanja pegawai. Banyak kabupaten udah ngos-ngosan bayar gaji, apalagi buat pegawai P3K seperti guru, tenaga kesehatan, sampai petugas kebersihan. “Kalau dana kurang, gaji bisa keteteran. Proyek pembangunan juga terancam molor,” katanya.

Selain itu, pemangkasan ini bisa bikin pembangunan infrastruktur daerah jalan di tempat. Dampaknya bakal lebih berat buat daerah rawan bencana, karena dana pemulihan otomatis berkurang. Bahkan dana desa juga dikhawatirin kena imbas, yang ujung-ujungnya bisa bikin kesejahteraan perangkat desa tertekan.

Dari sisi akademisi, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, juga kasih warning. Menurutnya, pengurangan TKD bisa memicu efek domino: keuangan daerah seret, lalu pemda buru-buru naikin pajak atau retribusi. Kalau sampai itu kejadian, publik pasti protes.

Wijayanto nyaranin kalaupun mau dipangkas, sebaiknya bertahap biar daerah bisa adaptasi. Plus, pemda juga harus kreatif cari pendapatan asli daerah (PAD) baru dan lebih efisien dalam belanja.

Intinya, pemangkasan TKD ini bisa jadi ujian serius buat hubungan pusat dan daerah di era pemerintahan Prabowo.

READ  Ini Menteri Hasil Reshuffle ke-3 Kabinet Merah Putih
Tags: APBN 2025APBN 2026ApkasiDana Transfer DaerahPemdaPresiden Prabowo
Previous Post

NTT DATA dan AWS Kolaborasi, Contact Center Pakai AI Jadi Lebih Cepat dan Pintar!

Next Post

Siapa Saja Wanita Paling Berpengaruh di Dunia Bisnis Asia 2025?

Next Post
wanita-paling-berpengaruh-dunia-bisnis-asia-2025

Siapa Saja Wanita Paling Berpengaruh di Dunia Bisnis Asia 2025?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved