Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar bank milik Danantara berhati-hati ketika menaikkan bunga valuta asing (valas) berdenominasi dolar AS menjadi 4%. Hal ini karena tingkat suku bunga tak melulu menjadi faktor yang membuat nasabah menyimpan valas di perbankan. Ada beberapa faktor lainnya yang mempengaruhi keputusan nasabah untuk menahan atau menarik dana pihak ketiga (DPK) ke dalam negeri.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta (9/10/2025). Menurut Dian, OJK terus melakukan monitoring dan mengimbau perbankan agar keputusan bisnis, secara inheren, memperhatikan implikasinya terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan. Pihaknya juga akan selalu mengawasi penerapan tata kelola, manajemen risiko pasar serta likuiditas yang memadai oleh perbankan untuk memitigasi potensi risiko yang mungkin timbul.
Bank menurut OJK telah diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai karakteristik risiko dan imbal hasil dari produk Deposito Valas. Hal ini, terutama terkait risiko nilai tukar yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing.*











