Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

5 Alasan PHK yang Tidak Memberi Pesangon yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang!

by Teguh Imam Suyudi
12 Oktober 2025 | 19:00
in Bisnis
generasi-z-asia-pasifik-timur-tengah-stres-tinggalkan-pekerjaan

Ilustrasi Karyawan (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PHK sering menjadi titik balik pahit dalam perjalanan karier. Di balik guncangan tersebut, harapan terakhir banyak karyawan adalah menerima pesangon sebagai penyangga finansial. Namun, realitanya tak selalu indah. Dalam situasi tertentu, hak atas pesangon bisa sirna begitu saja.

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan memang wajib memberikan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) saat PHK. Namun, kewajiban penuh ini memiliki pengecualian.

Berikut adalah 5 alasan utama mengapa kamu mungkin tidak mendapat pesangon penuh saat di-PHK:

  1. Mangkir Lebih dari 5 Hari Tanpa Alasan Sah
    Jika kamu absen tanpa keterangan resmi atau izin selama lebih dari 5 hari kerja berturut-turut—setelah ada peringatan tertulis dan panggilan yang diabaikan—perusahaan berhak melakukan PHK tanpa kewajiban memberi pesangon. Hak yang tersisa biasanya hanya UPH.
  2. Melakukan Pelanggaran Berat atau Tindak Pidana
    Karyawan yang terbukti melakukan pencurian, penggelapan, atau tindak pidana lainnya yang menyebabkan kerugian perusahaan dapat di-PHK tanpa pesangon. Demikian juga jika terlibat kasus hukum hingga tidak bisa bekerja minimal 6 bulan.
  3. Mengundurkan Diri Secara Sukarela
    Resign adalah keputusan sepihak karyawan. Dalam kasus ini, hak atas pesangon dan UPMK otomatis hangus. Yang tetap diterima hanyalah UPH, seperti sisa cuti atau klaim lainnya yang belum dibayar.
  4. Tidak Lulus Masa Percobaan
    Karyawan dengan status Pegawai Tetap (PKWTT) yang masih dalam masa percobaan dan dinyatakan “tidak lulus” tidak berhak atas pesangon. Perlindungan penuh Undang-undang Ketenagakerjaan biasanya baru berlaku setelah masa probation selesai.
  5. PHK Disebabkan Efisiensi Saat Perusahaan Rugi
    Ini adalah situasi yang kompleks. Jika PHK terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi akibat terus-menerus merugi, besaran uang pesangon bisa dipotong hingga 50%. Meski UPMK dan UPH tetap dibayar, nominal yang diterima tidak lagi penuh.
READ  Telkom Pangkas Anak Usaha dari 60 Menjadi 22, Tegaskan Tidak Ada PHK

Lindungi Diri, Jangan Hanya Bergantung pada Pesangon

Karena pesangon bukan jaminan, membangun benteng keuangan pribadi adalah keharusan.

  1. Dana Darurat adalah Prioritas: Sisihkan dana setara 6-12 bulan pengeluaran. Ini adalah tameng pertama saat penghasilan terhenti.
  2. Diversifikasi Penghasilan: Kembangkan side hustle, investasi, atau keterampilan baru. Jangan bergantung pada satu sumber pendapatan.
  3. Pahami Hak dan Dokumentasi: Simpan semua dokumen kerja, surat peringatan, hingga surat PHK. Ini adalah modal berharga jika harus memperjuangkan hak melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHK bisa saja menghampiri, tetapi dengan memahami aturan dan menyiapkan strategi finansial yang matang—seperti memanfaatkan fitur perencanaan keuangan modern—kamu bisa tetap berdiri tegak, bertransisi dengan lebih percaya diri, dan membuka lembaran baru.

Tags: PHK
Previous Post

Mimpi Piala Dunia 2026 Berakhir, Erick Thohir Sampaikan Permintaan Maaf

Next Post

DBS BERSIAP 2025: 50 Talenta Disabilitas Siap Meriahkan Dunia Kerja!

Next Post
DBS BERSIAP 2025: 50 Talenta Disabilitas Siap Meriahkan Dunia Kerja!

DBS BERSIAP 2025: 50 Talenta Disabilitas Siap Meriahkan Dunia Kerja!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved