Jakarta, CoreNews.id – PHK sering menjadi titik balik pahit dalam perjalanan karier. Di balik guncangan tersebut, harapan terakhir banyak karyawan adalah menerima pesangon sebagai penyangga finansial. Namun, realitanya tak selalu indah. Dalam situasi tertentu, hak atas pesangon bisa sirna begitu saja.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan memang wajib memberikan uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) saat PHK. Namun, kewajiban penuh ini memiliki pengecualian.
Berikut adalah 5 alasan utama mengapa kamu mungkin tidak mendapat pesangon penuh saat di-PHK:
- Mangkir Lebih dari 5 Hari Tanpa Alasan Sah
Jika kamu absen tanpa keterangan resmi atau izin selama lebih dari 5 hari kerja berturut-turut—setelah ada peringatan tertulis dan panggilan yang diabaikan—perusahaan berhak melakukan PHK tanpa kewajiban memberi pesangon. Hak yang tersisa biasanya hanya UPH. - Melakukan Pelanggaran Berat atau Tindak Pidana
Karyawan yang terbukti melakukan pencurian, penggelapan, atau tindak pidana lainnya yang menyebabkan kerugian perusahaan dapat di-PHK tanpa pesangon. Demikian juga jika terlibat kasus hukum hingga tidak bisa bekerja minimal 6 bulan. - Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Resign adalah keputusan sepihak karyawan. Dalam kasus ini, hak atas pesangon dan UPMK otomatis hangus. Yang tetap diterima hanyalah UPH, seperti sisa cuti atau klaim lainnya yang belum dibayar. - Tidak Lulus Masa Percobaan
Karyawan dengan status Pegawai Tetap (PKWTT) yang masih dalam masa percobaan dan dinyatakan “tidak lulus” tidak berhak atas pesangon. Perlindungan penuh Undang-undang Ketenagakerjaan biasanya baru berlaku setelah masa probation selesai. - PHK Disebabkan Efisiensi Saat Perusahaan Rugi
Ini adalah situasi yang kompleks. Jika PHK terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi akibat terus-menerus merugi, besaran uang pesangon bisa dipotong hingga 50%. Meski UPMK dan UPH tetap dibayar, nominal yang diterima tidak lagi penuh.
Lindungi Diri, Jangan Hanya Bergantung pada Pesangon
Karena pesangon bukan jaminan, membangun benteng keuangan pribadi adalah keharusan.
- Dana Darurat adalah Prioritas: Sisihkan dana setara 6-12 bulan pengeluaran. Ini adalah tameng pertama saat penghasilan terhenti.
- Diversifikasi Penghasilan: Kembangkan side hustle, investasi, atau keterampilan baru. Jangan bergantung pada satu sumber pendapatan.
- Pahami Hak dan Dokumentasi: Simpan semua dokumen kerja, surat peringatan, hingga surat PHK. Ini adalah modal berharga jika harus memperjuangkan hak melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
PHK bisa saja menghampiri, tetapi dengan memahami aturan dan menyiapkan strategi finansial yang matang—seperti memanfaatkan fitur perencanaan keuangan modern—kamu bisa tetap berdiri tegak, bertransisi dengan lebih percaya diri, dan membuka lembaran baru.











