Jakarta, CoreNews.id — Permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022 oleh Nadiem Anwar Makarim ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan. Pengadilan juga membebankan kepada pemohon sejumlah nihil.
Hal ini disampaikan I Ketut dalam sidang putusan praperadilan Nadiem di PN Jaksel (13/10/2025).
Pada sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem di PN Jaksel, Nadiem dicatat mendapat dukungan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang. Dalam proses praperadilan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh dari mantan pemimpin KPK hingga jaksa agung mengajukan pendapat hukum dalam bentuk sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada hakim dalam perkara permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.*











