Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi per 29 September 2025. Langkah pengawasan khusus tersebut, bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh dana pensiun per 29 September 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, yang diterima (12/10/2025). Menurut Ogi, dalam upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK juga melakukan penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan jenis usaha, termasuk pialang dan agen asuransi.
OJK bahkan dicatat melakukan penindakan terhadap agen-agen dari beberapa perusahaan yang beroperasi layaknya pialang. Selain itu, OJK juga melakukan penegakan hukum atas penggelapan premi oleh pialang asuransi resmi.*











