Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bahlil Beberkan Penyebab Harga Batu Bara Anjlok

by Abdullah Suntani
15 Oktober 2025 | 19:00
in Bisnis
Bahlil Jawab Kritik Anies Soal IKN

Foto: Istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap harga batu bara dunia terus turun akibat kelebihan pasokan (oversupply) di pasar global.

Menurutnya, produksi batu bara global mencapai 8–9 miliar ton per tahun, dengan sekitar 1,3–1,4 miliar ton diperdagangkan di pasar internasional. Sementara itu, produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 800–900 juta ton, dengan ekspor sekitar 500–600 juta ton, atau 40–45% dari total ekspor batu bara dunia.

“Begitu kita terlalu banyak ketersediaan barang, sementara yang menerima sedikit, pasti harganya anjlok,” ujar Bahlil dalam acara Minerba Convex di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Untuk mengendalikan produksi dan menjaga harga, pemerintah dan DPR sepakat mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari sistem tiga tahun menjadi satu tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu Indonesia berperan dalam menstabilkan harga batu bara dunia.

Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyusunan dan pelaporan RKAB bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara.

READ  PBNU akan Terima Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara
Tags: Bahlil Lahadaliaharga batu bara
Previous Post

86% Wisatawan Khawatir Soal Keamanan Data Saat Gunakan AI untuk Rencanakan Traveling

Next Post

Jobstreet by SEEK Upgrade Teknologi AI, Bikin Rekrutmen Makin Cepat dan Tepat!

Next Post
jobstreet-perkuat-generasi-muda-pelatihan-ai-digital

Jobstreet by SEEK Upgrade Teknologi AI, Bikin Rekrutmen Makin Cepat dan Tepat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved