Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekosistem bullion di Indonesia. Hal ini karena usaha bullion di Indonesia saat ini hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian, padahal kegiatan usaha bullion hampir satu tahun berjalan. Sementara itu Dewan Emas Nasional, Asosiasi Pasar Bullion Indonesia, hingga lembaga kliring bullion belum terbentuk untuk mendukung ekosistem bullion di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta (15/10/2025). Menurut Agusman, OJK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai informasi, kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha di segmen emas. Baik itu dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.*











