Jakarta, CoreNews.id – Jenis penipuan keuangan atau scam terus berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi. Data terbaru dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) memperlihatkan betapa seriusnya ancaman ini. Hingga 16 Oktober 2025, tercatat 299.237 laporan penipuan keuangan dengan total kerugian fantastis yang mencapai Rp 7 triliun.
Laporan yang dikumpulkan dari periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025 ini juga mengungkap 487.378 rekening yang dilaporkan. Berkat upaya mitigasi, 94.344 rekening berhasil diblokir dengan total dana terselamatkan sebesar Rp 376,8 miliar.
Gambaran Penipuan Keuangan di Indonesia Dibandingkan Negara Tetangga
Bagaimana posisi Indonesia dibandingkan negara lain? Dalam hal jumlah laporan, Indonesia berada di posisi tertinggi. Setiap harinya, rata-rata terdapat 874 laporan penipuan. Angka ini jauh melampaui Malaysia yang memiliki 253.553 laporan dengan kerugian Rp 2,6 triliun, serta negara seperti Singapura dan Hong Kong yang meski nilai kerugiannya lebih besar, frekuensi laporannya lebih rendah.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menekankan bahwa tingginya angka laporan ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan semua stakeholder untuk melindungi masyarakat.
10 Modus Penipuan Keuangan Paling Banyak Dilaporkan
Berikut adalah daftar modus penipuan yang paling banyak merugikan masyarakat berdasarkan data IASC:
- Penipuan Transaksi Belanja Online (53.928 laporan)
Modus ini menduduki puncak dengan jumlah laporan tertinggi. Korban dirugikan rata-rata Rp 18,33 juta per kasus, dengan total kerugian mencapai Rp 988 miliar. Penipuan ini biasanya terjadi di marketplace atau platform jual beli online ilegal. - Penipuan Mengaku Pihak Lain / Fake Call (31.299 laporan)
Meski jumlah laporannya di peringkat dua, modus ini justru mencatat total kerugian terbesar, yaitu Rp 1,31 triliun. Pelaku menipu korban dengan berpura-pura sebagai pihak bank, kantor pajak, atau bahkan keluarga. - Penipuan Investasi (19.850 laporan)
Penipuan berkedok investasi ini meraih rata-rata kerugian per laporan tertinggi, yaitu Rp 55,21 juta. Total kerugian yang dihasilkan dari skema ini mencapai Rp 1,09 triliun. - Penipuan Penawaran Kerja (18.220 laporan)
Modus ini memanfaatkan kebutuhan akan lapangan pekerjaan. Korban dirugikan hingga Rp 656 miliar dengan rata-rata kerugian Rp 36,05 juta per orang. - Penipuan Mendapatkan Hadiah (15.470 laporan)
Korban diiming-imingi hadiah atau undian berhadiah dengan syarat membayar sejumlah uang. Total kerugian dari modus ini mencapai Rp 189,91 miliar. - Penipuan Melalui Media Sosial (14.229 laporan)
Platform media sosial menjadi sarang empuk bagi penipuan, menyebabkan kerugian sebesar Rp 491,13 miliar. - Phising (13.386 laporan)
Teknik penipuan untuk mencuri data sensitif seperti kata sandi dan OTP ini merugikan masyarakat sebesar Rp 507,53 miliar. - Social Engineering (9.436 laporan)
Modus yang memanipulasi psikologis korban ini menyebabkan kerugian Rp 361,26 miliar. - Pinjaman Online Fiktif (4.793 laporan)
Meski jumlah laporannya relatif lebih rendah, modus pinjaman online ilegal tetap perlu diwaspadai. - APK (Android Package Kit) WhatsApp (3.684 laporan)
Penipuan dengan mengirimkan aplikasi berbahaya yang menyerupai WhatsApp ini berhasil mencuri dana korban hingga Rp 134 miliar.
Lindungi Diri, Tingkatkan Kewaspadaan
Dengan memahami modus-modus di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada. Selalu verifikasi informasi, jangan mudah tergiur iming-iming, dan gunakan hanya platform resmi untuk setiap transaksi keuangan dan investasi. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk melindungi diri dan orang lain dari jeratan penipuan keuangan.











