Jakarta, CoreNews.id – CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan warga negara asing (WNA) memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rosan enggan menjelaskan secara detail aturan yang dimaksud Prabowo. “Ya nanti dilihat saja undang-undangnya kan ada di situ,” ujarnya saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Saat ditanya mengenai syarat direksi BUMN yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2025, Rosan juga tidak menjawab tegas, dan hanya meminta publik membaca aturan secara utuh.
“Dibaca yang lebih mendalam, jangan dipotong-potong,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah mengubah regulasi yang memungkinkan ekspatriat menjadi pimpinan BUMN.
“Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” kata Prabowo saat berdiskusi dengan Chairman and Editor in Chief Forbes, Steve Forbes, di Jakarta, Rabu (15/10) malam.
Namun, pengamat BUMN Toto Pranoto menilai aturan itu belum jelas. Menurutnya, dalam Pasal 15A ayat (1) UU BUMN, ditegaskan bahwa calon direksi BUMN harus merupakan warga negara Indonesia. “Pasal 15 ayat (3) bisa jadi jalan keluarnya. Harus segera keluar aturan lanjutan mengatur soal ini,” ujarnya.
Toto menambahkan, Badan Pengaturan (BP) BUMN perlu segera membuat regulasi turunan yang memungkinkan WNA bekerja di BUMN jika memang diizinkan oleh undang-undang.













