Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pungutan pajak bagi pedagang online di platform seperti Shopee dan Tokopedia belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan pajak e-commerce itu ditunda sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.
“Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen,” ujar Bimo di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bimo menegaskan, UMKM tetap wajib lapor pajak jika penghasilannya sudah di atas Rp500 juta per tahun. “Artinya, setiap orang dengan kemampuan ekonomi tertentu, misalnya UMKM berpenghasilan Rp500 juta, wajib lapor SPT atas aktivitas ekonominya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa penerapan pajak untuk pedagang online baru akan dipertimbangkan jika ekonomi nasional benar-benar pulih.
“Akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Kalau ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” kata Purbaya di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10).
Untuk saat ini, pemerintah masih berfokus pada pemulihan ekonomi nasional sebelum menambah beban bagi pelaku usaha online.











