Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) korban jaringan penipuan daring di Kamboja dipastikan dalam kondisi aman. Mereka kini berada di bawah perlindungan otoritas Kamboja dan pendampingan KBRI Phnom Penh. Penyelamatan dilakukan secara dramatis di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Selasa (21/10/2025). Dari 110 WNI, sebanyak 97 melarikan diri dari perusahaan penipu, sementara 13 lainnya dibebaskan oleh otoritas setempat.
Pemerintah melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI kini menyiapkan pemulangan setelah proses hukum selesai. “Prioritas utama kami adalah memastikan semua WNI pulang dengan selamat dan mendapatkan keadilan,” ujar Mukhtarudin. Kasus ini menambah daftar panjang eksploitasi tenaga kerja digital di Asia Tenggara yang melibatkan jaringan penipuan lintas negara.











