Jakarta, CoreNews.id — Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi diturunkan Pemerintah sebesar 20 persen, dan mulai berlaku secara nasional hari ini, (22/10/2025). Penurunan harga dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Penurunan harga pupuk menjadi tonggak penting dalam perjalanan sektor pertanian Indonesia.
Adapun perincian HET pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut.
- Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg (turun Rp450/kg) atau dari Rp112.500/sak menjadi Rp90.000/sak (turun Rp22.500/sak)
- NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg (turun Rp460/kg) atau dari Rp115.000/sak menjadi Rp92.000/sak (turun Rp23.000/sak)
- NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg, atau dari Rp165.000/sak menjadi Rp132.000/sak
- ZA (khusus tebu): dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg, atau dari Rp85.000/sak menjadi Rp68.000/sak
- Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg, atau dari Rp32.000/sak menjadi Rp25.600/sak.











