Jakarta, CoreNews.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai di Kantor Kemenham, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pasal terkait korupsi sebagai pelanggaran HAM sudah tercantum dalam draf revisi undang-undang versi pemerintah. “Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” katanya.
Menurut Pigai, pengaturan itu nantinya akan dijabarkan lebih detail dalam peraturan turunan. Ia mencontohkan, korupsi yang menyebabkan penderitaan atau hilangnya nyawa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan revisi UU HAM ini telah melibatkan akademisi serta para ahli di bidang HAM dan korupsi. “Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi,” pungkasnya.












