Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Purbaya Siapkan Rp20 Triliun Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

by Redaksi
23 Oktober 2025 | 09:39
in Nasional
penerapan-kris-mundur-akhir-2025-rumah-sakit-belum-siap

Ilustrasi KRIS BPJS kesehatan (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat kurang mampu.

“Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu sudah kita anggarkan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10).

Meski begitu, Purbaya meminta BPJS Kesehatan memperbaiki manajemen internal, terutama dalam pemanfaatan sistem teknologi informasi (IT) dan efisiensi program. Ia menilai masih banyak program tidak efektif yang membebani biaya, termasuk pengadaan alat-alat kesehatan yang tidak diperlukan.

Purbaya juga menyoroti jumlah pegawai IT di BPJS Kesehatan yang mencapai 200 orang. Ia mendorong agar sistem tersebut dioptimalkan dan terintegrasi secara nasional dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi klaim-klaim tidak wajar.

“Saya harap enam bulan ke depan sistem IT mereka sudah bekerja dengan baik. Saya ingin IT BPJS jadi yang terbaik di dunia,” katanya.

Dengan pembenahan tersebut, pemerintah berharap dana Rp 20 triliun yang digelontorkan tidak terbuang sia-sia dan benar-benar membantu masyarakat miskin yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

READ  KPK Sambut Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen, Harap Jadi Benteng dari Korupsi
Tags: APBN 2026tunggakan iuran bpjs
Previous Post

Purbaya Ancam Mafia Impor Pakaian Bekas, Di-Blacklist hingga Dipenjara

Next Post

Menteri ATR/BPN dan KPK Bahas Reformasi Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

Next Post
Menteri ATR/BPN dan KPK Bahas Reformasi Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

Menteri ATR/BPN dan KPK Bahas Reformasi Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

15 Agustus 2023 | 15:56
Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan

Aturan Baru Pajak UMKM Segera Terbit

8 April 2026 | 11:23
Jokowi Bakal Beri Masukan Susun Kabinet Prabowo, Gibran: Ya Mungkin

Daftar Relawan Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN

25 Juli 2024 | 11:58
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved