Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Aturan Baru Pajak UMKM Segera Terbit

by Irawan Djoko Nugroho
8 April 2026 | 11:23
in Ekonomi
Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan

Ilustrasi: Pajak. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera diterbitkan. Revisi ini dilakukan karena adanya temuan praktik tax planning yang dinilai menyimpang dari tujuan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, (7/4/2026). Menurut Purbaya, beleid tersebut dipastikan telah memasuki tahap akhir dan akan terbit dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat adanya upaya wajib pajak menahan omzet (bunching) agar tetap di bawah batas tertentu, serta memecah usaha (firm splitting) untuk mempertahankan tarif rendah. Pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mengatur ulang kriteria wajib pajak penerima fasilitas sekaligus memperkenalkan aturan anti-penghindaran pajak.

Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan.*

READ  Pabrik Mobil Listrik VKTR di Kabupaten Magelang Diresmikan Presiden Prabowo
Tags: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewapajak penghasilan (PPh)
Previous Post

Harga Minyak Bisa Tembus USD150! Konflik Timur Tengah Ancam Ekonomi RI 2026

Next Post

AS dan Iran Resmi Lakukan Gencatan Senjata

Next Post
Menurut Mohajerani sebagaimana dikutip dari Anadolu, angka Rp 4.600 triliun tersebut masih belum final. Hal ini karena nilai kerugian bisa semakin besar jika penghitungan dilakukan lebih detail.

AS dan Iran Resmi Lakukan Gencatan Senjata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

6-kebiasaan-sehari-hari-rusak-mata

Prevalensi Gangguan Kecemasan di Indonesia Capai 68,7 Persen

9 Maret 2025 | 09:00
menarasikan-kembali-ekonomi-pancasilanya-mubyarto

Menarasikan Kembali Ekonomi Pancasilanya Mubyarto

23 Agustus 2026 | 13:20
ahmad-yani-pimpin-asosiasi-panas-bumi-indonesia

Ahmad Yani Pimpin Asosiasi Panas Bumi Indonesia

22 Agustus 2026 | 17:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Menurut Mike Pence kembali, Kanada bukan mitra dagang kecil bagi Amerika. Data Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR menunjukkan perdagangan barang dan jasa kedua negara mencapai sekitar 872,3 miliar dolar AS sepanjang 2025. Kanada juga merupakan salah satu pasar ekspor terbesar bagi perusahaan-perusahaan Amerika.

Tarif Dagang 50 Persen AS ke Kanada Bisa Pukul Ekonomi AS Sendiri

24 Agustus 2026 | 11:10
Menurut Ronny, pemberian akses pembiayaan adalah satu bagian dari peran fintech lending. Namun demikian, akses tersebut perlu diikuti pemahaman yang baik agar masyarakat dapat menjaga arus kas dan memenuhi kewajiban secara bertanggung jawab.

Penyaluran Kredit Fintech Lending Capai Rp105,14 Triliun, Pengelolaan Kewajiban Diperlukan

24 Agustus 2026 | 13:53
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved