Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Kini Digugat ke PTUN

by Abdullah Suntani
30 Oktober 2025 | 08:06
in Hukum
setnov

Foto: Tribunnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dari kasus korupsi proyek e-KTP digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 357/G/2025 dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (29/10).

Gugatan dilayangkan oleh ARRUKI dan LP3HI karena menilai keputusan bebas bersyarat tersebut tidak layak diberikan.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya,” ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI.

Boyamin menegaskan bahwa bebas bersyarat tidak semestinya diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain. “Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” katanya.

Ia berharap hakim mengabulkan gugatan tersebut agar Setnov kembali menjalani sisa hukuman. “Jika gugatan dikabulkan maka Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ungkap Boyamin.

Menanggapi hal itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan proses pembebasan bersyarat telah sesuai dengan prosedur. “Kita akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas.

“SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik administrasi maupun substantif,” lanjutnya.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018 setelah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Ia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dikabulkan pada Juni 2025 dan menjadi dasar pembebasan bersyaratnya pada 16 Agustus 2025.

Sementara itu, dari internal Golkar, Waketum Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Setnov masih berstatus kader partai. “Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar, dan partai juga tidak pernah memberikan sanksi atau mengeluarkan beliau,” ujar Doli.

READ  ‎Hukuman Setya Novanto Dipangkas Jadi 12,5 Tahun Usai PK Dikabulkan MA‎

“Soal jadi pengurus atau tidak, tidak ada larangan selama dia bersedia dan pimpinan partai memerlukannya,” tambahnya.

Tags: kader golkarKorupsi e-KTPPTUNSetya Novanto
Previous Post

Tips Palo Alto Networks: Waspadai Risiko Rekayasa Sosial Berbasis AI — Hanya Satu Klik Bisa Jadi Awal Serangan

Next Post

Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 2026, Ini Daftarnya per Provinsi

Next Post
jamaah haji indo

Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 2026, Ini Daftarnya per Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved