Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Kini Digugat ke PTUN

by Abdullah Suntani
30 Oktober 2025 | 08:06
in Hukum
setnov

Foto: Tribunnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dari kasus korupsi proyek e-KTP digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 357/G/2025 dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (29/10).

Gugatan dilayangkan oleh ARRUKI dan LP3HI karena menilai keputusan bebas bersyarat tersebut tidak layak diberikan.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya,” ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI.

Boyamin menegaskan bahwa bebas bersyarat tidak semestinya diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain. “Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” katanya.

Ia berharap hakim mengabulkan gugatan tersebut agar Setnov kembali menjalani sisa hukuman. “Jika gugatan dikabulkan maka Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ungkap Boyamin.

Menanggapi hal itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan proses pembebasan bersyarat telah sesuai dengan prosedur. “Kita akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas.

“SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik administrasi maupun substantif,” lanjutnya.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018 setelah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Ia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dikabulkan pada Juni 2025 dan menjadi dasar pembebasan bersyaratnya pada 16 Agustus 2025.

Sementara itu, dari internal Golkar, Waketum Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Setnov masih berstatus kader partai. “Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar, dan partai juga tidak pernah memberikan sanksi atau mengeluarkan beliau,” ujar Doli.

READ  Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

“Soal jadi pengurus atau tidak, tidak ada larangan selama dia bersedia dan pimpinan partai memerlukannya,” tambahnya.

Tags: kader golkarKorupsi e-KTPPTUNSetya Novanto
Previous Post

Tips Palo Alto Networks: Waspadai Risiko Rekayasa Sosial Berbasis AI — Hanya Satu Klik Bisa Jadi Awal Serangan

Next Post

Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 2026, Ini Daftarnya per Provinsi

Next Post
jamaah haji indo

Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 2026, Ini Daftarnya per Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

jogokariyan

Diduga Terafiliasi dengan Organisasi Ekstrimis, Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

22 Juni 2025 | 20:22
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
menuju-sea-games-2025

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

20 Desember 2025 | 19:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved