Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Kini Digugat ke PTUN

by Abdullah Suntani
30 Oktober 2025 | 08:06
in Hukum
setnov

Foto: Tribunnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dari kasus korupsi proyek e-KTP digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 357/G/2025 dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (29/10).

Gugatan dilayangkan oleh ARRUKI dan LP3HI karena menilai keputusan bebas bersyarat tersebut tidak layak diberikan.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya,” ujar Boyamin Saiman, kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI.

Boyamin menegaskan bahwa bebas bersyarat tidak semestinya diberikan kepada narapidana yang masih memiliki perkara lain. “Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” katanya.

Ia berharap hakim mengabulkan gugatan tersebut agar Setnov kembali menjalani sisa hukuman. “Jika gugatan dikabulkan maka Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ungkap Boyamin.

Menanggapi hal itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan proses pembebasan bersyarat telah sesuai dengan prosedur. “Kita akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas.

“SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik administrasi maupun substantif,” lanjutnya.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018 setelah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Ia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dikabulkan pada Juni 2025 dan menjadi dasar pembebasan bersyaratnya pada 16 Agustus 2025.

Sementara itu, dari internal Golkar, Waketum Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Setnov masih berstatus kader partai. “Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar, dan partai juga tidak pernah memberikan sanksi atau mengeluarkan beliau,” ujar Doli.

READ  5 Provinsi dengan Jumlah Penjudi Online Terbanyak, Jawa Barat Teratas

“Soal jadi pengurus atau tidak, tidak ada larangan selama dia bersedia dan pimpinan partai memerlukannya,” tambahnya.

Tags: kader golkarKorupsi e-KTPPTUNSetya Novanto
Previous Post

Tips Palo Alto Networks: Waspadai Risiko Rekayasa Sosial Berbasis AI — Hanya Satu Klik Bisa Jadi Awal Serangan

Next Post

Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 2026, Ini Daftarnya per Provinsi

Next Post
jamaah haji indo

Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 2026, Ini Daftarnya per Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Guru Besar UIN: Kesaktian Pancasila Ada Pada Daya Hidupnya

Prof. Ahmad Tholabi: Menjaga Alam, Cermin Ketakwaan

31 Oktober 2025 | 15:05
Cari Upah Murah, Pabrik Sepatu Nike-Adidas Cabut dari Tangerang

Cari Upah Murah, Pabrik Sepatu Nike-Adidas Cabut dari Tangerang

31 Oktober 2025 | 09:16
Terseret Kasus Korupsi, Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

Terseret Kasus Korupsi, Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

31 Oktober 2025 | 08:51
Usai Disorot Publik, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Alasan MKD Tolak Permohonan Mundur Sara Gerindra sebagai Anggota DPR

31 Oktober 2025 | 10:01
Sebagaimana telah diketahui, Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah beroperasi penuh ini tengah menjadi perhatian publik dan penegak hukum menyusul lonjakan biaya yang signifikan dari perkiraan awal.

KCIC Akan Kooperatif Saat Kasus Whoosh Diselidiki KPK

31 Oktober 2025 | 10:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved