Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel

by Abdullah Suntani
30 Oktober 2025 | 08:57
in Ekonomi
Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel

Foto: IST

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) karyawan di sektor hotel dan restoran hingga Rp600 ribu per bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli pekerja sektor pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk menjaga konsumsi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

“Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400 ribu–Rp600 ribu per bulan,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10/2025).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025.

Dalam beleid itu disebutkan, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, sebagai bagian dari program Akselerasi Ekonomi 2025.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025… antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober–Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A PMK tersebut. Sektor yang mendapat fasilitas mencakup hotel, restoran, agen perjalanan, rumah makan, warung makan, hingga penyelenggara MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menopang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan fluktuasi ekonomi global.

READ  Menyedihkan, Plaza Semanggi Kini Sepi
Tags: daya beli rendahpajak karyawanpajak penghasilan (PPh)
Previous Post

OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

Next Post

BBM di Jatim Dikeluhkan, Bahlil Tegaskan Kualitas Pertalite Sesuai Standar

Next Post
Relawan Golkar Laporkan Puluhan Akun Penyebar Meme Bahlil ke Polisi

BBM di Jatim Dikeluhkan, Bahlil Tegaskan Kualitas Pertalite Sesuai Standar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Guru Besar UIN: Kesaktian Pancasila Ada Pada Daya Hidupnya

Prof. Ahmad Tholabi: Menjaga Alam, Cermin Ketakwaan

31 Oktober 2025 | 15:05
Cari Upah Murah, Pabrik Sepatu Nike-Adidas Cabut dari Tangerang

Cari Upah Murah, Pabrik Sepatu Nike-Adidas Cabut dari Tangerang

31 Oktober 2025 | 09:16
Terseret Kasus Korupsi, Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

Terseret Kasus Korupsi, Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri

31 Oktober 2025 | 08:51
Depresiasi mobil listrik bekas bahkan bisa mencapai angka 30 persen hingga 40 persen. Ioiniq contoh lainnya, harga awalnya Rp 755 juta, harga bekasnya saat ini sekitar Rp 500 jutaan. Demikian pula Ioniq 5 tipe Signature Long Range dengan tahun produksi 2023 dan 2024, harganya saat ini di kisaran Rp 400 jutaan.

Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas Bisa Capai 40%

22 Juli 2025 | 11:19
Usai Disorot Publik, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Alasan MKD Tolak Permohonan Mundur Sara Gerindra sebagai Anggota DPR

31 Oktober 2025 | 10:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved