Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel

by Abdullah Suntani
30 Oktober 2025 | 08:57
in Ekonomi
Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel

Foto: IST

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) karyawan di sektor hotel dan restoran hingga Rp600 ribu per bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli pekerja sektor pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk menjaga konsumsi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

“Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400 ribu–Rp600 ribu per bulan,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10/2025).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025.

Dalam beleid itu disebutkan, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, sebagai bagian dari program Akselerasi Ekonomi 2025.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025… antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober–Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A PMK tersebut. Sektor yang mendapat fasilitas mencakup hotel, restoran, agen perjalanan, rumah makan, warung makan, hingga penyelenggara MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menopang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan fluktuasi ekonomi global.

READ  Harga Minyakita Tidak Akan Naik Hingga Lebaran 2024
Tags: daya beli rendahpajak karyawanpajak penghasilan (PPh)
Previous Post

OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

Next Post

BBM di Jatim Dikeluhkan, Bahlil Tegaskan Kualitas Pertalite Sesuai Standar

Next Post
Relawan Golkar Laporkan Puluhan Akun Penyebar Meme Bahlil ke Polisi

BBM di Jatim Dikeluhkan, Bahlil Tegaskan Kualitas Pertalite Sesuai Standar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
khofifah-penuhi-panggilan-kpk-sidang-dana-hibah-dprd-jatim-2019

Khofifah Akhirnya Buka Suara di Sidang Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

12 Februari 2026 | 22:00
Menurut Mu’ti, selain penguatan bahasa Inggris, Kemendikdasmen juga mendorong penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) di seluruh satuan pendidikan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperbaiki capaian pendidikan nasional yang dinilai masih belum optimal.

Mulai 2027, Pelajaran Bahasa Inggris Diwajibkan dari Kelas 3 SD

13 Februari 2026 | 14:53
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved