Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) karyawan di sektor hotel dan restoran hingga Rp600 ribu per bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli pekerja sektor pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk menjaga konsumsi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.
“Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400 ribu–Rp600 ribu per bulan,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025.
Dalam beleid itu disebutkan, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, sebagai bagian dari program Akselerasi Ekonomi 2025.
“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025… antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan beleid tersebut.
Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober–Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A PMK tersebut. Sektor yang mendapat fasilitas mencakup hotel, restoran, agen perjalanan, rumah makan, warung makan, hingga penyelenggara MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menopang sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan fluktuasi ekonomi global.
 
			










