Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

by Redaksi
30 Oktober 2025 | 08:42
in Keuangan
OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

Foto: Dana Syariah

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada penyelenggara pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bentuk pengawasan tegas agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

Pada Selasa (28/10), OJK memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dan para lender di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan ini menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil dari platform tersebut.

Dalam pertemuan itu, OJK meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan. DSI pun berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.

“DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang akan melibatkan perwakilan lender,” tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Sesuai sanksi PKU, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun.
Perusahaan juga tidak boleh mengalihkan atau memindahkan aset tanpa izin tertulis dari OJK, serta dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, maupun pemegang saham kecuali untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan masalah keuangan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap membuka layanan pengaduan, menyediakan saluran aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta merespons setiap laporan secara tepat waktu.

Lembaga pengawas itu menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan DSI. “Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tulis OJK.

OJK menegaskan DSI harus memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga transparansi komunikasi, dan menyelesaikan seluruh pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  OJK Wajibkan Peserta Asuransi Bayar 10 Persen dari Klaim Biaya Kesehatan
Tags: dana syariah indonesiaOJK
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 2026, Ini Daftarnya per Provinsi

Next Post

Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel

Next Post
Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel

Dukung Daya Beli, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Di SPBU swasta, pada Sabtu (2/5/2026) harga bahan bakar minyak (BBM) dicatat naik. Kenaikan tertinggi menyentuh jenis diesel. SPBU Vivo dan BP AKR menaikkan harga Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel dari Rp 25.560 per liter menjadi Rp 30.890 per liter

Pertamax Turbo Dan Solar Kembali Naik per 4 Mei Ini

4 Mei 2026 | 11:18
Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun SMA Unggul Garuda

Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun SMA Unggul Garuda

4 Mei 2026 | 12:48
Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme

Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme

4 Mei 2026 | 11:32
Jemaah Haji 103 Tahun Asal Bantul Tiba di Madinah, Fokus Ibadah

Jemaah Haji 103 Tahun Asal Bantul Tiba di Madinah, Fokus Ibadah

4 Mei 2026 | 11:44
Sebagai informasi, proses penerapan HPE dan HR komoditas emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, serta mengacu pada harga pasar internasional. Harga pasar internasional tersebut, merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA)

Harga Patokan Ekspor Emas dan Referensi Emas Naik 3,83% pada Periode I Mei 2026

4 Mei 2026 | 11:55
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved