Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka ST terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI-OJK. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang.
Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan delapan saksi di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/10/2025), yang berasal dari unsur pemerintah desa dan swasta di Kecamatan Palimanan. “Penyidik meminta keterangan para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST, baik berupa bidang tanah maupun kendaraan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menegaskan penyitaan ini bagian dari strategi pemulihan keuangan negara (asset recovery). ST bersama HG, keduanya anggota Komisi XI DPR RI, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dari dana PSBI dan PJK OJK 2020–2023, dengan total mencapai Rp28,38 miliar.
 
			










