Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada penyelenggara pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 15 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bentuk pengawasan tegas agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).
Pada Selasa (28/10), OJK memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dan para lender di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan ini menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil dari platform tersebut.
Dalam pertemuan itu, OJK meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan. DSI pun berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.
“DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang akan melibatkan perwakilan lender,” tertulis dalam keterangan resmi OJK.
Sesuai sanksi PKU, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun.
Perusahaan juga tidak boleh mengalihkan atau memindahkan aset tanpa izin tertulis dari OJK, serta dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, maupun pemegang saham kecuali untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan masalah keuangan.
OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap membuka layanan pengaduan, menyediakan saluran aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta merespons setiap laporan secara tepat waktu.
Lembaga pengawas itu menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan DSI. “Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tulis OJK.
OJK menegaskan DSI harus memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga transparansi komunikasi, dan menyelesaikan seluruh pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
			










