Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang membawa kasus dana lender macet di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
“Jika ditemukan indikasi tindak pidana, OJK akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Ismail dikutip CNNIndonesia, Jumat (31/10/2025).
Sejak 15 Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI agar fokus menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender). DSI dilarang menyalurkan pendanaan baru maupun menggalang dana tambahan dari investor.
OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan para lender untuk membahas penyelesaian dana yang tertahan. Dalam pertemuan itu, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
OJK menegaskan DSI wajib memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga transparansi, melayani seluruh pengaduan, dan tidak menutup kantor atau layanan selama proses penyelesaian berlangsung.
 
			










