Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Maladewa resmi memberlakukan larangan total terhadap tembakau dan rokok mulai Sabtu (1/11). Kebijakan ini menjadikan Maladewa sebagai negara pertama di dunia yang melarang tembakau secara nasional.
Kementerian Kesehatan Maladewa menyebut, larangan ini merupakan komitmen melindungi generasi muda dari bahaya tembakau, sejalan dengan Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau.
Presiden Mohamed Muizzu telah meratifikasi undang-undang tersebut sejak Mei 2025. Berdasarkan aturan, warga yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau dalam bentuk apa pun. Pengecer wajib memverifikasi usia pembeli.
Sebelumnya, pemerintah juga telah membatasi jumlah produk tembakau yang boleh dibawa wisatawan dan melarang impor rokok elektrik serta vape sejak November 2024.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka perokok dan memperkuat upaya kesehatan masyarakat di negara kepulauan tersebut.











