Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Haji Furoda Kini Bisa Diurus Mandiri

by Irawan Djoko Nugroho
6 November 2025 | 14:37
in Hukum
Menurut Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj di Jakarta (6/11/2025), kebijakan ini memberi keleluasaan penuh bagi masyarakat untuk mengatur seluruh kebutuhan perjalanan haji, mulai dari dokumen, akomodasi, hingga penerbangan. Namun, perubahan ini juga mengubah peta bisnis haji dan umrah, karena peran travel resmi akan berkurang drastis. Selain itu, kemudahan haji mandiri dinilai bisa mendorong masyarakat memburu visa non kuota karena dianggap lebih cepat dan murah

Ilustrasi: Haji Furoda

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Nomor 14 Tahun 2025) membawa perubahan besar dalam tata kelola ibadah haji. Aturan baru ini tidak hanya melegalkan umrah mandiri tanpa perantara biro perjalanan, tetapi juga memperbolehkan jamaah haji furoda dan mujamalah mengurus keberangkatannya sendiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus (PIHK). Jamaah cukup melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18.

Menurut Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj di Jakarta (6/11/2025), kebijakan ini memberi keleluasaan penuh bagi masyarakat untuk mengatur seluruh kebutuhan perjalanan haji, mulai dari dokumen, akomodasi, hingga penerbangan. Namun, perubahan ini juga mengubah peta bisnis haji dan umrah, karena peran travel resmi akan berkurang drastis. Selain itu, kemudahan haji mandiri dinilai bisa mendorong masyarakat memburu visa non kuota karena dianggap lebih cepat dan murah.

Menjelang musim haji, Komnas Haji mendesak pemerintah segera mensosialisasikan aturan baru tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Mustolih juga meminta Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan peraturan turunan serta melibatkan asosiasi penyelenggara haji dalam implementasinya, agar perubahan besar ini berjalan tertib dan menjaga stabilitas ekosistem ibadah.*

READ  KPK Mulai Usut Kasus Proyek Fiktif Telkom Group
Tags: Haji FurodaKomnas HajiMustolih Siradj
Previous Post

Pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon Banten Diresmikan

Next Post

Kinerja Kurang Memuaskan, OJK Akan Hapus Bank KBMI 1

Next Post
Sebagai awalan, OJK melakukan pendekatan yang lebih persuasif. OJK bahkan sudah mengirimkan surat kepada seluruh bank di KBMI 1 untuk mulai mengeksplor kemungkinan-kemungkinan konsolidasi. Selanjutnya tinggal selangkah ke Peraturan OJK (POJK) setelah semua analisis dampak dituntaskan

Kinerja Kurang Memuaskan, OJK Akan Hapus Bank KBMI 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Resmi! MORA dan MyRepublic Merger, Raksasa Internet Baru Indonesia Lahir

28 Maret 2026 | 22:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran Dampak Kenaikan BBM

30 Maret 2026 | 14:30
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved