Jakarta, CoreNews.id — Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Nomor 14 Tahun 2025) membawa perubahan besar dalam tata kelola ibadah haji. Aturan baru ini tidak hanya melegalkan umrah mandiri tanpa perantara biro perjalanan, tetapi juga memperbolehkan jamaah haji furoda dan mujamalah mengurus keberangkatannya sendiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus (PIHK). Jamaah cukup melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18.
Menurut Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj di Jakarta (6/11/2025), kebijakan ini memberi keleluasaan penuh bagi masyarakat untuk mengatur seluruh kebutuhan perjalanan haji, mulai dari dokumen, akomodasi, hingga penerbangan. Namun, perubahan ini juga mengubah peta bisnis haji dan umrah, karena peran travel resmi akan berkurang drastis. Selain itu, kemudahan haji mandiri dinilai bisa mendorong masyarakat memburu visa non kuota karena dianggap lebih cepat dan murah.
Menjelang musim haji, Komnas Haji mendesak pemerintah segera mensosialisasikan aturan baru tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Mustolih juga meminta Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan peraturan turunan serta melibatkan asosiasi penyelenggara haji dalam implementasinya, agar perubahan besar ini berjalan tertib dan menjaga stabilitas ekosistem ibadah.*











