Jakarta, CoreNews.id – Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp53,76 miliar. Barang ilegal tersebut meliputi 41,5 juta batang rokok, 940,89 liter minuman beralkohol, 10,9 kilogram tembakau iris, serta sejumlah barang bukti lain. Pemusnahan simbolis dilakukan di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (12/11/2025), dan sebagian besar barang dimusnahkan secara ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah berstatus inkrah,” ujar Kakanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo.
Ia menambahkan, potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp38,87 miliar. Ambang menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Banten terus memperkuat kolaborasi dan pengawasan di jalur distribusi strategis, termasuk melalui Operasi Gurita.










