Jakarta, CoreNews.id – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menanggapi laporan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktor palsu. Ia meminta Arsul memberikan penjelasan terbuka untuk menjaga transparansi sebagai pejabat publik.
“Beliau itu kan pejabat publik. Kalau ada keraguan, beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat, apa-apa yang diduga begitu ya, beliau harus menjelaskan,” ujar Tandra, Minggu (16/11), dikutip dari detikcom.
Tandra menyebut klarifikasi penting sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan etik seorang pejabat publik. Ia menilai proses pembuktian ijazah sebenarnya sederhana karena bisa langsung dikonfirmasi ke kampus terkait.
“Persoalan ini gampang kok. Misalnya kalau orang tanya saya, ya sudah you pergi aja ke UGM, tanya kan ada,” katanya.
Ia juga menyinggung proses akademik meraih gelar doktor yang tidak singkat. “Orang kalau kuliah doktor itu… minimal enam bulan atau satu tahun harus ikut kuliah,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna yang heran pelapor langsung menuju Bareskrim, Tandra menjelaskan DPR mengedepankan praduga tak bersalah. Ia menilai jika DPR yang membuka isu ini, dikhawatirkan akan timbul dugaan politisasi.
“Bagaimana kita DPR bisa membuka? Kita kan enggak boleh praduga bersalah… Kalau lembaga DPR nanti takut dipolitisir lagi,” kata Tandra.
Sebelumnya, Palguna mempertanyakan langkah pelapor yang langsung ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa Arsul adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR sehingga dugaan ijazah palsu seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi ke lembaga tersebut.
“Kami merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR… berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR, begitu bukan?” kata Palguna.











