Jakarta, CoreNews.id — PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menegaskan rencana pemerintah menerapkan pajak ekspor emas pada 2026 tidak akan mempengaruhi kinerja pendapatan perusahaan. Hal ini karena seluruh penjualan emas dan perak anak usaha mereka, PT Citra Palu Minerals (CPM), berdasarkan laporan keuangan konsolidasi kuartal III/2025, sepenuhnya dilakukan di pasar domestik.
Keterangan tersebut, disampaikan Presiden Direktur BRMS, Agus Projosasmito dalam keterangan resmi di Jakarta (17/11/2025) malam. Menurut Agus, CPM dicatat mengoperasikan tambang emas dan perak di Sulawesi Tengah dan Selatan, dengan pembeli utama meliputi PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna. Produk peraknya pun diserap pembeli lokal, termasuk HRTA dan sejumlah perusahaan logam mulia lainnya.
Menurut Agus kembali, CPM saat ini menambang bijih dengan kandungan emas dan perak dari Blok 1 Poboya, Palu, dan mengoperasikan dua fasilitas pemrosesan Carbon in Leach di lokasi yang sama. Produk yang dijual ke pasar adalah emas dan perak murni, bukan dore bullion. Ia menambahkan BRMS dan anak usahanya akan terus mengoptimalkan laba dan menciptakan nilai bagi pemegang saham melalui strategi penjualan domestik yang tetap kompetitif.*













