Jakarta, CoreNews.id — Para buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp 6 juta (17/11/2025). Hal ini karena UMP Jakarta saat ini dinilai justru lebih rendah dibanding Kabupaten Bekasi dan Karawang, padahal Jakarta adalah pusat perekonomian nasional. Para buruh juga meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar lima persen di atas UMP, serta menolak penghapusan upah sektoral.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jakarta, Yusuf Suprapto di Jakarta. Menurut Yusuf, tuntutan Rp 6 juta realistis karena kebutuhan pekerja di Jakarta terus meningkat. Ia menyebut sekitar 24 federasi pekerja telah sepakat mendesak Pemprov DKI menaikkan upah 2026. UMP Jakarta saat ini berada di angka Rp 5.396.761, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, sementara UMSP 2025 berkisar Rp 5,5 juta.
Atas tuntutan buruh tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan belum dapat memastikan besaran UMP 2026 karena pembahasannya masih berlangsung. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI, Syaripudin, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar penghitungan upah. Ia memastikan aspirasi buruh telah diterima dan akan dibahas Dewan Pengupahan sebelum disampaikan kepada Gubernur.*











