Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

HGU 190 Tahun Dibatalkan MK, Bagaimana Nasib IKN?

by Abdullah Suntani
18 November 2025 | 09:11
in Nasional
prostitusi ikn

Foto: ilustrasi/Badan Otorita IKN

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema HGU 190 tahun di IKN Nusantara membuka kembali perdebatan soal kelayakan dan masa depan megaproyek tersebut. Aturan yang disusun di era Presiden Joko Widodo itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena memberi hak terlalu panjang hingga melampaui ketentuan UUPA.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan negara tidak dapat melakukan evaluasi jika hak atas tanah diberikan dalam jangka waktu sangat panjang. MK juga menghapus mekanisme dua siklus untuk HGB dan hak pakai yang sebelumnya bisa mencapai total 160 tahun.

Direktur Hukum CELIOS Mhd Zakiul Fikri menilai putusan ini menegaskan negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanah, termasuk di kawasan IKN.
“Masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun. Dapat diperpanjang 25 tahun dan dapat diperbarui 35 tahun sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan lama berpotensi mengabaikan masyarakat lokal dan adat, yang menurut data AMAN, menghadapi 301 kasus konflik wilayah adat sepanjang 2018–2022, dengan sekitar 20 ribu jiwa terdampak pembangunan IKN.

Fikri menyebut alasan pemerintah soal kebutuhan jangka waktu panjang untuk menarik investor tidak sepenuhnya tepat. Realisasi investasi swasta untuk IKN masih jauh dari target.
“Hingga hari ini, dari 80 persen target anggaran yang berasal dari investasi swasta… baru terealisasi 14 persen,” katanya. Investor disebut lebih membutuhkan kepastian hukum dan minim risiko sengketa dibanding durasi hak tanah yang panjang.

Sementara itu, Peneliti CORE Indonesia Azhar Syahida melihat sejak awal kebijakan pemindahan ibu kota “tampak dipaksakan” dan minim kajian mendalam, berbeda dengan praktik negara lain seperti Australia.

READ  Teguh Setyabudi Resmi Menjabat Pj Gubernur Jakarta

Menurut Azhar, investor masih mempertanyakan keberlanjutan IKN di tengah perubahan pemerintahan. “Nyatanya, proyek ini di bawah Presiden Prabowo tidak lagi menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia menilai pergantian kebijakan, isu lingkungan, dan persoalan sosial semakin memperburuk persepsi investor terhadap masa depan IKN.
“Tampak sekali bahwa sejak awal nuansa politik lebih kental ketimbang analisis pembangunan,” tambahnya.

Tags: HGU 190 Tahun IKNIKNnasib IKN
Previous Post

Nusantara Infrastructure Restrukturisasi Direksi, Ini Target Besar di Baliknya

Next Post

Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp 6 Juta

Next Post
ump-2026-ditolak-buruh-demo-istana-negara-desember-2025

Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp 6 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
Ilustrasi Nasi Putih

Nasi Putih Sisa Masih Aman Dikonsumsi, Asal Tahu Cara Menyimpannya

19 April 2025 | 09:00
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Jokowi Buka Inacraft 2023, Pameran Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

Jokowi Buka Inacraft 2023, Pameran Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

4 Oktober 2023 | 11:00
Barcelona Juara Piala Super Spayol 2025

Barcelona Juara Piala Super Spayol 2025

13 Januari 2025 | 08:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved