Jakarta, CoreNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema HGU 190 tahun di IKN Nusantara membuka kembali perdebatan soal kelayakan dan masa depan megaproyek tersebut. Aturan yang disusun di era Presiden Joko Widodo itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena memberi hak terlalu panjang hingga melampaui ketentuan UUPA.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan negara tidak dapat melakukan evaluasi jika hak atas tanah diberikan dalam jangka waktu sangat panjang. MK juga menghapus mekanisme dua siklus untuk HGB dan hak pakai yang sebelumnya bisa mencapai total 160 tahun.
Direktur Hukum CELIOS Mhd Zakiul Fikri menilai putusan ini menegaskan negara tidak boleh kehilangan kendali atas tanah, termasuk di kawasan IKN.
“Masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun. Dapat diperpanjang 25 tahun dan dapat diperbarui 35 tahun sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan lama berpotensi mengabaikan masyarakat lokal dan adat, yang menurut data AMAN, menghadapi 301 kasus konflik wilayah adat sepanjang 2018–2022, dengan sekitar 20 ribu jiwa terdampak pembangunan IKN.
Fikri menyebut alasan pemerintah soal kebutuhan jangka waktu panjang untuk menarik investor tidak sepenuhnya tepat. Realisasi investasi swasta untuk IKN masih jauh dari target.
“Hingga hari ini, dari 80 persen target anggaran yang berasal dari investasi swasta… baru terealisasi 14 persen,” katanya. Investor disebut lebih membutuhkan kepastian hukum dan minim risiko sengketa dibanding durasi hak tanah yang panjang.
Sementara itu, Peneliti CORE Indonesia Azhar Syahida melihat sejak awal kebijakan pemindahan ibu kota “tampak dipaksakan” dan minim kajian mendalam, berbeda dengan praktik negara lain seperti Australia.
Menurut Azhar, investor masih mempertanyakan keberlanjutan IKN di tengah perubahan pemerintahan. “Nyatanya, proyek ini di bawah Presiden Prabowo tidak lagi menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia menilai pergantian kebijakan, isu lingkungan, dan persoalan sosial semakin memperburuk persepsi investor terhadap masa depan IKN.
“Tampak sekali bahwa sejak awal nuansa politik lebih kental ketimbang analisis pembangunan,” tambahnya.













