Jakarta, CoreNews.id – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Kejahatan Internasional pada Senin (17/11/2025). Vonis dijatuhkan setelah pengadilan menilai Hasina memerintahkan aparat keamanan menindak demonstrasi mahasiswa tahun lalu yang menewaskan ribuan orang. Sidang digelar in absentia selama beberapa bulan, dengan jaksa menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan massal menggunakan senjata berat, helikopter, dan drone.
Sheikh Hasina lahir 28 September 1947 dan merupakan putri pendiri Bangladesh, Sheikh Mujibur Rahman. Ia menjabat Perdana Menteri pada 1996–2001 dan kembali memimpin pada 2009–2024, menjadikannya salah satu pemimpin terlama dalam sejarah Bangladesh.
“Vonis ini menandai babak dramatis dalam karier politik Hasina dan memengaruhi stabilitas nasional,” demikian catatan pers pengadilan.
Di bawah kepemimpinannya, Bangladesh mengalami kemajuan ekonomi dan pembangunan, namun kontroversi penindakan demonstrasi 2024 membayangi legacy politiknya. Putusan ini kini menjadi titik krusial bagi masa depan negara tersebut.













