Jember, CoreNews.id — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil berlaku final dan mengikat sejak dibacakan. Putusan tersebut menciptakan norma baru yang harus dipatuhi semua pihak. Meski bersifat look forward dan tidak berlaku surut terhadap tindakan yang sudah terjadi, pejabat Polri yang kini berada pada jabatan sipil tetap harus menyesuaikan dengan norma baru tersebut.
Hal ini disampaikan Ahli Hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025). Menurut Ghufron kembali, penghapusan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri membuat keberadaan anggota Polri pada struktur jabatan sipil tidak lagi sah sejak putusan itu berlaku. Pemerintah dan masyarakat, wajib tunduk pada norma baru yang ditetapkan MK. Ia juga mengingatkan perlunya masa transisi agar penyesuaian tidak mengganggu struktur jabatan sipil maupun internal Polri yang harus menata ulang sumber daya manusianya.
Pernyataan Ghufron berbeda dengan pandangan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menilai polisi aktif yang telanjur menjabat tidak perlu mundur karena posisinya diduduki sebelum putusan MK. Sesuai MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025), secara tegas menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.*













