Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Anggota Polri Pada Struktur Jabatan Sipil Tidak Lagi Sah Sejak Putusan MK Berlaku

by Irawan Djoko Nugroho
19 November 2025 | 12:06
in Hukum
Menurut Ghufron kembali, penghapusan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri membuat keberadaan anggota Polri pada struktur jabatan sipil tidak lagi sah sejak putusan itu berlaku. Pemerintah dan masyarakat, wajib tunduk pada norma baru yang ditetapkan MK. Ia juga mengingatkan perlunya masa transisi agar penyesuaian tidak mengganggu struktur jabatan sipil maupun internal Polri yang harus menata ulang sumber daya manusianya.

Ilustrasi: MK. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jember, CoreNews.id — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil berlaku final dan mengikat sejak dibacakan. Putusan tersebut menciptakan norma baru yang harus dipatuhi semua pihak. Meski bersifat look forward dan tidak berlaku surut terhadap tindakan yang sudah terjadi, pejabat Polri yang kini berada pada jabatan sipil tetap harus menyesuaikan dengan norma baru tersebut.

Hal ini disampaikan Ahli Hukum Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (19/11/2025). Menurut Ghufron kembali, penghapusan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri membuat keberadaan anggota Polri pada struktur jabatan sipil tidak lagi sah sejak putusan itu berlaku. Pemerintah dan masyarakat, wajib tunduk pada norma baru yang ditetapkan MK. Ia juga mengingatkan perlunya masa transisi agar penyesuaian tidak mengganggu struktur jabatan sipil maupun internal Polri yang harus menata ulang sumber daya manusianya.

Pernyataan Ghufron berbeda dengan pandangan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menilai polisi aktif yang telanjur menjabat tidak perlu mundur karena posisinya diduduki sebelum putusan MK. Sesuai MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025), secara tegas menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.*

READ  KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Karena Sudah di Tahap Penyidikan
Tags: Dr. Nurul GhufronKabupaten JemberMK
Previous Post

Lemigas Minta Bobibos Patuhi Prosedur Teknis dan Regulasi

Next Post

Walkot Tangsel Akan Evaluasi Seluruh Sekolah Usai Siswa SMPN 19 Meninggal Karena Diduga Bullying

Next Post
Benyamin dalam keterangannya di Tanggerang Selatan (19/11/2025), juga memastikan bahwa proses hukum sepenuhnya ditangani kepolisian dan Pemerintah Kota akan mendukung penyelidikan tanpa mengganggu kewenangan penyidik. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap perundungan dan pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan di satuan pendidikan

Walkot Tangsel Akan Evaluasi Seluruh Sekolah Usai Siswa SMPN 19 Meninggal Karena Diduga Bullying

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
Ilustrasi Nasi Putih

Nasi Putih Sisa Masih Aman Dikonsumsi, Asal Tahu Cara Menyimpannya

19 April 2025 | 09:00
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Jokowi Buka Inacraft 2023, Pameran Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

Jokowi Buka Inacraft 2023, Pameran Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

4 Oktober 2023 | 11:00
Barcelona Juara Piala Super Spayol 2025

Barcelona Juara Piala Super Spayol 2025

13 Januari 2025 | 08:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved