Jakarta, CoreNews.id – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tidak akan mencairkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada bank-bank yang terbukti meminta agunan kepada debitur, khususnya untuk pengajuan KUR hingga Rp100 juta yang seharusnya tidak mensyaratkan jaminan.
Maman menyebut masih menemukan sejumlah oknum perbankan yang meminta agunan, dan meminta masyarakat melaporkan praktik tersebut ke Kementerian UMKM.
“Bahwa memang masih ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan, memang kita harus akui masih ada,” ujarnya seusai Rapat Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11).
Ia menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada bank bersangkutan.
“Kalau memang ternyata masih ada, silakan berikan laporan resmi kepada kami, kami pasti akan tindak lanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait. Itu tegas sekali,” katanya.
Maman menyampaikan ancaman tersebut selalu diulang dalam rapat evaluasi bersama seluruh bank penyalur KUR. Ia juga mengungkapkan akan meluncurkan sistem baru untuk memantau penyaluran KUR secara lebih ketat.
“Dalam waktu dekat, Desember (2025), kami akan launching sistem SAPA UMKM… laporan-laporan dari saudara-saudara kita UMKM akan kita pull semua di situ. Jadi terintegrasi semua,” jelasnya.
Selain itu, Maman melaporkan realisasi KUR hingga 2025 telah mencapai Rp238 triliun atau 83 persen dari target nasional Rp286 triliun. Penyaluran KUR ditargetkan naik menjadi Rp320 triliun pada 2026.













