Jakarta, CoreNews.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menjelaskan alasan pihaknya menolak kehadiran Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam audiensi di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11). Jimly menegaskan bahwa mereka tidak dapat diikutsertakan karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
“Khusus untuk Pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” ujar Jimly setelah audiensi. Ia menyebut baru mengetahui perbedaan nama sehari sebelumnya dan langsung menggelar rapat internal.
Dalam rapat tersebut, tim sepakat bahwa pihak berstatus tersangka tidak boleh mengikuti audiensi. “Kami harus menghargai menghormati proses hukum yang sudah jalan. [Memang] Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,” tuturnya.
Jimly mengatakan pihaknya tetap memberi dua pilihan: hadir tanpa berkomentar atau keluar dari ruangan. Refly Harun bersama Roy Suryo Cs kemudian memilih meninggalkan ruangan. “Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas,” kata Jimly.
Roy Suryo Cs diketahui berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya. Komisi Reformasi Polri sendiri dilantik Presiden Prabowo pada 7 November dan beranggotakan sejumlah tokoh, termasuk tiga mantan Kapolri serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.













