Jakarta, CoreNews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Pemkab Lumajang memasang spanduk larangan berwisata di Gunung Semeru. Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati menegaskan bahwa Semeru adalah zona merah yang wajib dikosongkan.
“Saya meminta pemerintah daerah memasang banner larangan wisata. Ini demi keselamatan masyarakat dan agar warga fokus pada pemulihan,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Permintaan ini disampaikan karena semakin banyak warga datang hanya untuk melihat lokasi bencana sehingga kawasan terdampak berubah menjadi tontonan. Raditya menekankan pentingnya pembatasan agar layanan bagi pengungsi tidak terganggu.
BNPB juga meminta penguatan media center agar informasi publik tersampaikan secara akurat dan cepat. “Informasi yang valid membantu semua pihak tetap terkoordinasi,” katanya.
Sementara itu, Sekda Lumajang Agus Triyono menyebut Pemkab telah menerbitkan SK Tanggap Darurat dan SK Komando Tanggap Darurat, meski tak menyinggung soal pemasangan spanduk larangan wisata.











