Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Trump Bubarkan DOGE, Kementerian yang Pernah Dipimpin Elon Musk

by Abdullah Suntani
25 November 2025 | 14:43
in Internasional
Donlod Trump

Foto: Reuters

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi membubarkan Department of Government Efficiency (DOGE), lembaga yang ia bentuk pada awal periode kedua untuk mengurangi pemborosan anggaran federal. Pengumuman disampaikan oleh juru bicara Gedung Putih, Liz Huston, pada Senin (24/11/2025).

“Presiden Trump diberi mandat yang jelas untuk mengurangi pemborosan, penipuan, dan penyalahgunaan di seluruh pemerintahan federal, dan beliau terus aktif memenuhi komitmen tersebut,” ujar Huston, dikutip Fox News.

Gedung Putih menegaskan pembubaran hanya berlaku untuk kantor pusat DOGE. Sementara itu, tim-tim efisiensi yang tersebar di berbagai lembaga federal tetap beroperasi.

Sinyal pembubaran sudah terlihat sejak awal November ketika Direktur Kantor Manajemen Personalia, Scott Kupor, menyebut badan itu sudah “tidak ada”. Namun pemerintah memastikan prinsip utama DOGE masih dipertahankan.

“DOGE mungkin tak punya pemimpin terpusat. Namun, prinsip-prinsip DOGE tetap hidup dan kokoh: deregulasi; menghilangkan penipuan, pemborosan, dan penyalahgunaan; membentuk kembali tenaga kerja federal; menjadikan efisiensi sebagai warga negara kelas satu; dll,” kata seorang pejabat pemerintah di X.

DOGE dibentuk Trump melalui perintah eksekutif pada Januari awal masa jabatannya, menggantikan US Digital Service era Barack Obama. Meski seharusnya beroperasi hingga Juli 2026, kantor pusat DOGE ditutup sebelum pergantian tahun.

Lembaga ini juga sempat dipimpin Elon Musk hingga Mei, sebelum Musk mundur karena berselisih dengan Trump terkait “Big Beautiful Bill”, rancangan undang-undang yang dianggap Musk merugikan industri kendaraan listrik. Musk menilai RUU tersebut sebagai “bunuh diri politik bagi Partai Republik”, sementara Trump menuduh Musk sebagai penerima subsidi terbesar di dunia.

Pembubaran DOGE menambah daftar perubahan kebijakan struktural yang dilakukan Trump dalam upaya menekan pemborosan anggaran pemerintah federal.

READ  Indonesia Siap Akui Israel Setelah Palestina Merdeka
Tags: Elon Muskkementerian DOGETrump
Previous Post

Peringatan HGN 2025: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Next Post

Dapur Umum Gaza Masih Kekurangan Bahan Pokok Meski Gencatan Senjata Berlangsung

Next Post
Dapur Umum Gaza Masih Kekurangan Bahan Pokok Meski Gencatan Senjata Berlangsung

Dapur Umum Gaza Masih Kekurangan Bahan Pokok Meski Gencatan Senjata Berlangsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

25 November 2025 | 14:14
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

6 November 2024 | 10:36
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
caketum PPP

Amran Ungkap Motif Oknum Impor Beras Ilegal 250 Ton di Aceh

25 November 2025 | 13:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved