Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Apindo: Kenaikan UMP Tak Bisa Disamaratakan, Tiap Daerah Punya Kondisi Berbeda

by Redaksi
26 November 2025 | 10:09
in Bisnis
Apindo: Kenaikan UMP Tak Bisa Disamaratakan, Tiap Daerah Punya Kondisi Berbeda

Foto: IST/pasardana

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak bisa dipukul rata untuk seluruh Indonesia. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan setiap daerah memiliki kondisi ekonomi, inflasi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta kemampuan industri yang berbeda-beda.

“Pelaku usaha yang jelas kita tidak bisa disamaratakan upah minimum itu untuk seluruh Indonesia. Jadi masing-masing sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, baik itu kondisi ekonomi, inflasi yang ada, kebutuhan hidup layaknya,” ujar Shinta dalam media briefing di Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Karena perbedaan kondisi ini, Shinta menegaskan Apindo tidak dapat memberikan persentase kenaikan UMP secara nasional. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah adanya formula penghitungan yang mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi.
“Jadi kita kembali lagi mengatakan kita tidak bisa memberikan satu persentase karena yang kita butuhkan adalah formula… Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini 7 persen, 8 persen, tidak bisa, ini tergantung daerahnya seperti apa,” katanya.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menekankan pentingnya penerapan nilai alfa secara bijaksana agar kebijakan UMP sejalan dengan kondisi ekonomi daerah dan kapasitas industri.

Ia menjelaskan, alfa harus dihitung secara proporsional karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya digerakkan tenaga kerja, tetapi juga modal, teknologi, serta efisiensi produksi.
“Dengan demikian, alfa tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah,” ujarnya.

Penetapan alfa idealnya mempertimbangkan rasio UMP terhadap KHL di tiap wilayah. Pendekatan berbasis data ini dinilai dapat menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan adil. Dunia usaha meyakini pemerintah akan bijaksana dalam menetapkannya agar tetap ada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengingatkan bahwa UMP seharusnya kembali pada fungsi dasarnya.
“Apindo menegaskan bahwa upah minimum harus kembali ke fungsi dasar sebagai jaring pengaman dan threshold bukan menjadi standar upah yang sifatnya universal,” kata Bob.

READ  Mulai 2025, Harga Rokok dan Vape Naik

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah terhadap sarana dan prasarana pekerjaan yang turut memengaruhi biaya hidup dan pada akhirnya berdampak pada perhitungan upah.

Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, menegaskan pengusaha tidak keberatan membayar upah tinggi selama sesuai dengan produktivitas.
“Ya kemahalan ini artinya di sini adalah unsur daya saing… yang dibandingkan dengan negara lain itu bukan tingginya sebenarnya daripada upahnya, namun produktivitasnya,” jelasnya.

Menurutnya, produktivitas adalah ukuran paling fair antara biaya upah dan output pekerja, sehingga penting menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pengupahan.

Tags: ApindoKenaikan UMPShinta W. KamdaniUMP 2026
Previous Post

Gubernur Aceh Bantah Beras Impor 250 Ton yang Disebut Ilegal oleh Mentan

Next Post

RSF Umumkan Gencatan Senjata Sepihak, SAF Belum Beri Kepastian

Next Post
RSF Umumkan Gencatan Senjata Sepihak, SAF Belum Beri Kepastian

RSF Umumkan Gencatan Senjata Sepihak, SAF Belum Beri Kepastian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
aion-ut-sertifikasi-internasional

AION UT Raih Dua Sertifikasi Internasional, Bikin Pengisian Daya Makin Andal!

8 April 2026 | 22:00
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved