Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gubernur Aceh Bantah Beras Impor 250 Ton yang Disebut Ilegal oleh Mentan

by Redaksi
26 November 2025 | 09:40
in Nasional
Gubernur Aceh Bantah Beras Impor 250 Ton yang Disebut Ilegal oleh Mentan

Foto: kolase medialiterasi.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menanggapi pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait temuan 250 ton beras impor di Sabang yang disebut ilegal. Mualem menegaskan beras tersebut diimpor secara sah, mengikuti prosedur resmi, dan tidak melanggar aturan mana pun.

Impor beras itu dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melalui koordinasi lintas sektor dan merujuk pada sejumlah ketentuan, seperti UU Pemerintah Aceh Pasal 167 ayat (1), Pasal 9 ayat (6) terkait pemasukan barang konsumsi, serta PP Nomor 83 Tahun 2010.
“Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” ujar Mualem dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan memasukkan beras dari luar merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat Sabang, yang sering menghadapi harga beras tinggi apabila dipasok dari daratan.
“Salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.

Mualem menilai pernyataan Mentan terlalu reaksioner dan kurang sensitif terhadap konteks daerah.
“Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.

Gubernur Aceh juga mendesak agar beras tersebut segera menjalani pengujian laboratorium sesuai mekanisme dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat Sabang.

Kritik serupa datang dari Kadin Aceh. Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, mengatakan kawasan Sabang merupakan kawasan bebas tata niaga yang dilindungi undang-undang. Ia menegaskan kewenangan tataniaga di Sabang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2000 dan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, termasuk Pasal 167.
“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang dilindungi oleh Undang-undang,” katanya.

READ  Pembangunan Rumah Sakit Wilayah Perbatasan Ditargetkan Rampung 2026

Iqbal menyebut pernyataan Mentan berpotensi mengganggu iklim investasi di Aceh, terlebih saat pemerintah daerah sedang menarik investor ke Sabang. Ia menegaskan semua izin impor beras sudah dikeluarkan BPKS sesuai UU yang berlaku.
Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.
“Mengenai polemik ini, kita akan menyurati Presiden Prabowo terkait hambatan investasi di Kawasan Sabang serta arogansi Mentan yang mengangkangi kewenangan Aceh, khususnya di dalam kawasan bebas Sabang,” kata Iqbal.

Tags: beras impor ilegalmentan vs gubernur aceh
Previous Post

Fokus AI, HP Rencanakan PHK 6.000 Pegawai Hingga 2028

Next Post

Apindo: Kenaikan UMP Tak Bisa Disamaratakan, Tiap Daerah Punya Kondisi Berbeda

Next Post
Apindo: Kenaikan UMP Tak Bisa Disamaratakan, Tiap Daerah Punya Kondisi Berbeda

Apindo: Kenaikan UMP Tak Bisa Disamaratakan, Tiap Daerah Punya Kondisi Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
Pasca Gencatan Senjata Berakhir, Zionis Israel Kembali Bombardir Gaza

Pasca Gencatan Senjata Berakhir, Zionis Israel Kembali Bombardir Gaza

1 Desember 2023 | 15:16
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved