Jakarta, CoreNews.id — Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kembali memanas setelah terbit Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat tiga halaman yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Affifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir ini, menyebut keputusan diambil berdasarkan hasil sidang Syuriyah dan dinilai sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU tentang pemberhentian pengurus. Meski tidak berstempel, PBNU menegaskan legalitas surat tetap sah karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi.
Menurut Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir (26/11/2025), isi surat tersebut sah karena merupakan keputusan Syuriyah. Surat tersebut juga menegaskan seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU kini berada di tangan Rais Aam PBNU hingga mekanisme penyelesaian internal ditempuh. Syuriyah meminta Gus Yahya mematuhi keputusan dan menyerahkan seluruh atribut serta fasilitas jabatan.
Isu pemakzulan Gus Yahya sebelumnya mencuat setelah beredarnya surat lain yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir, juga telah membenarkan keberadaan surat tersebut, meski enggan memberi penjelasan detail. Pada hari yang sama dengan mencuatnya isu itu, Gus Yahya terlihat menghadiri Munas XI MUI di Jakarta dan mengaku sempat bertemu Kiai Afif.*











