Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KLH Periksa Kepala Daerah Bandung Raya dan Lima Wali Kota DKI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

by Miroji
26 November 2025 | 15:20
in Nasional
KLH Periksa Kepala Daerah Bandung Raya dan Lima Wali Kota DKI Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memeriksa kepala daerah di Bandung Raya serta lima wali kota di DKI Jakarta terkait dugaan pencemaran lingkungan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut adanya pembuangan air sampah ke Sungai Citarum.

“Air sampahnya dimasukkan ke Sungai Citarum dan ini mempengaruhi banyak hal. Kami sudah tegur dan panggil Wali Kota Bandung,” ujarnya.

Hanif menjelaskan Wali Kota Bandung Farhan telah diperiksa pada Selasa (25/11/2025), menyusul pemanggilan Bupati Bandung. Lima wali kota di Jakarta juga segera dipanggil Tim Gakkum untuk menjelaskan persoalan pencemaran.

“Ini penting karena menyangkut pelayanan lingkungan hidup untuk masyarakat,” tegasnya.

Riset LEMTEK UI menemukan lima sungai utama di Jakarta—Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng, dan Grogol—tercemar berat oleh limbah rumah tangga. Peneliti Adhiraga Pratama memaparkan, “Grey water yang belum terolah mencapai 95 persen di Ciliwung dan 91 persen di Cipinang.” Pencemaran diperparah aktivitas UMKM, pasar tradisional, RPH, hingga peternakan tanpa instalasi pengolahan air limbah.

READ  Prabowo Sebut NU Pilar Stabilitas dan Penjaga Persatuan Bangsa
Tags: hanif faisol nurofiqKLHLEMTEK UIlimbah grey waterpencemaran lingkunganSungai CitarumWali Kota Bandungwali kota DKI Jakarta
Previous Post

MUI Minta Pungutan Pajak Transparan, Tidak Menyimpang, dan Tidak Menambah Beban Kelompok Rentan

Next Post

OJK Akan Gabungkan Pembiayaan Komersial dan Sosial bagi Bank Syariah

Next Post
OJK menilai keuangan sosial syariah—melalui integrasi zakat, infak, dan wakaf—seharusnya dapat menjadi instrumen pembiayaan bagi segmen ultra mikro dan mustahik. Tahun depan, OJK menargetkan penerbitan panduan khusus agar bank syariah mampu menggabungkan pembiayaan komersial dan sosial, mengikuti model Malaysia yang sukses menerapkan blended financing melalui 15 bank syariah.

OJK Akan Gabungkan Pembiayaan Komersial dan Sosial bagi Bank Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
Menurut Firman, penurunan GWM sebesar satu poin persentase diperkirakan dapat menambah likuiditas perbankan sekitar Rp90 triliun. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan likuiditas di pasar uang dan perbankan di tengah pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).

BI Turunkan GWM 2 Persen

23 Oktober 2026 | 16:49
Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

23 Oktober 2026 | 15:11
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Bahlil: Adies Kadir Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Jadi Hakim MK

Lapangan Jangkrik dan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional 290 MMSCFD

23 Oktober 2026 | 16:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved