Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi bagi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan.”
Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih untuk memastikan apakah KPK telah menerima surat rehabilitasi. Ia berharap pembebasan dapat segera dilakukan.
“Jika KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan,” ujarnya. Soesilo juga menyampaikan terima kasih atas keputusan Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya.
Selain Ira, Presiden juga memberikan rehabilitasi kepada dua pejabat ASDP lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan itu lahir dari aspirasi masyarakat setelah dilakukan kajian oleh Komisi Hukum DPR.











