Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembuat Akun ‘Fantasi Sedarah’

by Abdullah Suntani
21 Mei 2025 | 19:16
in Hukum
pelaku fantasi sedarah ditangkap

Foto: metrotvnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Para tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Tersangka MR, admin grup Fantasi Sedarah dengan akun Nanda Chrysia, membuat grup tersebut sejak Agustus 2024. “Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.

MR ditangkap di Jawa Barat dan dari ponselnya ditemukan 402 gambar serta 7 video pornografi. Ia membuat grup demi kepuasan pribadi dan berbagi konten. Tersangka DK (akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya), ditangkap di Jawa Barat, aktif menjual konten pornografi anak di grup.

“Tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Himawan.

MS (akun Masbro), ditangkap di Jawa Tengah, membuat video asusila dirinya dengan anak menggunakan handphone-nya. “Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

MJ (akun Lukas), ditangkap di Bengkulu, juga membuat dan menyimpan video asusila dengan korban anak. Ia merupakan DPO Polresta Bengkulu. “Berdasarkan penelusuran polisi, terdapat empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.

MA (akun Rajawali), ditangkap di Lampung, berperan menyebarkan ulang konten pornografi anak. “Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” ungkap Brigjen Himawan.

READ  Kata Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK

KA (akun Temon-temon), ditangkap di Jawa Barat, anggota grup Suka Duka, menyimpan dan menyebarkan konten serupa. “Jadi ini grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan. Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka,” terang Himawan.

tambahan, penyidik juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone. Keenam tersangka telah ditahan.

Tags: grup fantasi sedarahgrup suka duka
Previous Post

Ikut Kawal Program MBG, BPOM Minta Tambah Anggaran Rp2,69 T

Next Post

QRIS Mulai 17 Agustus 2025 Bisa Digunakan di Jepang dan Cina

Next Post
Menurut Filianingsih, QRIS juga tengah berusaha menjalin kerjasama dengan India dan Arab Saudi. Saat ini, saat ini, QRIS lintas negara telah berlaku di Malaysia, Thailand, dan Singapura.

QRIS Mulai 17 Agustus 2025 Bisa Digunakan di Jepang dan Cina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
sengketa 4 pulau

Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut, Ini Duduk Perkaranya

14 Juni 2025 | 16:03
Bobby Nasution

Kata Bobby Nasution Usai Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

18 Juni 2025 | 08:30
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Wisata Tapak Tuan yang Melegenda di Aceh Selatan

Wisata Tapak Tuan yang Melegenda di Aceh Selatan

6 September 2024 | 09:29
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Wilmar, Rp2 Triliun Dipamerkan Bak Gunungan Uang

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Wilmar, Rp2 Triliun Dipamerkan Bak Gunungan Uang

18 Juni 2025 | 16:37
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved