Jakarta, CoreNews.id — Presiden Prabowo Subianto menyetujui upah tahun depan ditetapkan tidak satu angka seperti tahun lalu. Artinya akan ada range (rentang) dan ada formula. Presiden juga menyepakati bahwa ketetapan UMP 2026 harus menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Menteri Keteranagakerjaan Yassierli di Kantor Graha BNI, Jakarta (28/11/2025). Menurut Yassierli, putusan MK memberikan kewenangan lebih kepada dewan pengupahan daerah/provinsi untuk mengusulkan kenaikan UMP. Yassierli juga berharap agar disparitas antar kota/kabupaten dikurangi. Selanjutnya, besaran kenaikan memperhatikan kondisi daerah dan provinsi masing-masing.*











