Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MA: Rehabilitasi Direksi ASDP Adalah Hak Istimewa Presiden

by Miroji
28 November 2025 | 14:17
in Hukum
MA: Rehabilitasi Direksi ASDP Adalah Hak Istimewa Presiden

sumber foto: Humas MA

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi hukum kepada mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry merupakan hak prerogatif Presiden. “Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi itu hak istimewa,” kata Jubir MA, Yanto, Kamis (27/11/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, serta dua direksi lain terkait perkara korupsi. Yanto menyebut langkah tersebut sesuai Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan merupakan kewenangan konstitusional Presiden dengan pertimbangan kepentingan yang lebih besar.

Ia menegaskan rehabilitasi tidak mengganggu proses hukum maupun putusan pengadilan. “Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak saling mengganggu,” ujarnya.

Tim Penasehat Hukum ASDP, Soesilo Aribowo, juga sependapat. Menurutnya, keputusan Presiden tidak melanggar konstitusi dan tidak terkait penerapan UU BUMN, melainkan murni kewenangan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

READ  Ini Menteri Hasil Reshuffle ke-3 Kabinet Merah Putih
Tags: grasihak prerogatif PresidenIra PuspadewiMahkamah AgungPresiden Praboworehabilitasi ASDPUUD 1945Yanto MA.
Previous Post

Kenaikan UMP 2026 Akan Menindaklanjuti Keputusan MK

Next Post

Jaksa Agung Tekankan Transformasi Fundamental Penegakan Hukum untuk Kemaslahatan Publik

Next Post
Jaksa Agung Perintahkan Kejari-Kejati Tindak Tegas Korupsi

Jaksa Agung Tekankan Transformasi Fundamental Penegakan Hukum untuk Kemaslahatan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Vale Indonesia

MIND ID Resmi Kuasai 14 Persen Saham Vale Indonesia (INCO)

27 Februari 2024 | 08:00
Namun demikian menurut Tingning kembali, pihaknya belum menerima nota denda administratif lebih lanjut. Pembayaran denda tersebut juga tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

PT Astra Agro Lestari Tbk Telah Bayar Denda Administrasi Rp 571 M ke Satgas PKH

22 Januari 2026 | 11:44
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Terkait perolehan kontrak baru di periode kuartal pertama tahun 2026, Rozi dicatat belum bisa memerincinya. Hal ini karena beberapa proyek masih berada dalam proses tender

Kontrak Baru Sebesar Rp 23,8 Triliun Jadi Target Adhi Karya di 2026

20 Januari 2026 | 12:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved