Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Konflik PBNU: Gus Yahya Pecat Gus Ipul dari Posisi Sekjen

by Abdullah Suntani
28 November 2025 | 17:57
in Politik
Konflik PBNU: Gus Yahya Pecat Gus Ipul dari Posisi Sekjen
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Di tengah polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melakukan rotasi besar di jajaran pengurus. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) digeser dari posisi Sekretaris Jenderal dan kini menduduki jabatan Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Posisi Sekjen kemudian diberikan kepada Amin Said Husni.

Rotasi yang diputuskan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU, Jumat (28/11/2025), juga menyentuh jabatan lain. Amin sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum Bidang OKK, sementara kursi tersebut kini diisi Masyhuri Malik. Pada posisi Bendahara Umum, Sumantri Suwarno menggantikan Gudfan Arif Ghofur, yang dipindah menjadi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.

Melalui keterangan resmi, PBNU menyatakan bahwa rotasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi. “Langkah rotasi tersebut … dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen,” demikian penjelasan PBNU.

PBNU menegaskan bahwa rotasi ini sesuai dengan ART NU Pasal 94, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10/2025 dan 13/2025, sehingga keputusan sepenuhnya berada dalam kewenangan Tanfidziyah.

Rapat juga membahas penyempurnaan Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang ruangan gedung PBNU, serta masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU.

Polemik Surat Pemberhentian Gus Yahya

Sebelumnya, muncul kabar bahwa Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum. Meski Gus Yahya menyebut surat tersebut tidak sah, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan sebaliknya.

“Surat edaran PBNU … adalah benar dan sah,” kata Sarmidi, merujuk pada surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Ia menyebut beredarnya versi draf disebabkan kendala teknis pembubuhan stempel digital. “Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” tegasnya.

READ  Heboh Kampanye 'Pilih Saya Masuk Surga' Cabup Mesuji Lampung

Tags: Gus Yahya vs Gus Ipulkonflik pbnuPengurus PBNU
Previous Post

Dari Istiqlal, Prof. Tholabi Serukan Pemuliaan Guru dan Pendidikan Berbasis Cinta

Next Post

Disebut Resmikan Bandara IMIP, Jokowi: Semua yang Nggak Baik Ditariknya ke Saya

Next Post
kata jokowi soal pemakzulan gibran

Disebut Resmikan Bandara IMIP, Jokowi: Semua yang Nggak Baik Ditariknya ke Saya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Vale Indonesia

MIND ID Resmi Kuasai 14 Persen Saham Vale Indonesia (INCO)

27 Februari 2024 | 08:00
Namun demikian menurut Tingning kembali, pihaknya belum menerima nota denda administratif lebih lanjut. Pembayaran denda tersebut juga tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

PT Astra Agro Lestari Tbk Telah Bayar Denda Administrasi Rp 571 M ke Satgas PKH

22 Januari 2026 | 11:44
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
Terkait perolehan kontrak baru di periode kuartal pertama tahun 2026, Rozi dicatat belum bisa memerincinya. Hal ini karena beberapa proyek masih berada dalam proses tender

Kontrak Baru Sebesar Rp 23,8 Triliun Jadi Target Adhi Karya di 2026

20 Januari 2026 | 12:11
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved