Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan praktik manipulasi pajak dalam ekspor produk kelapa sawit melalui modus under-invoicing dan penggunaan faktur fiktif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan temuan itu terungkap dari rangkaian identifikasi yang dilakukan DJP.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, DJP memanggil 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di sektor sawit. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi kewajiban perpajakan.
“Kami mengimbau mereka untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo dalam keterangan resmi di Jakarta (28/11/2025).
Bimo menegaskan pemerintah ingin memperkuat tata kelola industri sawit agar lebih transparan dan akuntabel. “Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara,” ucapnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah mendorong kepatuhan dan penerimaan negara dari sektor sawit. Ia juga menegaskan operasi gabungan Kemenkeu-Polri terkait penyelundupan turunan CPO pada awal November bukan bertujuan menakut-nakuti pelaku usaha.
“Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang berkeadilan sekaligus memperkuat fiskal negara. “Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” tutupnya.











